Demi Kepentingan Masa Depan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Berhasil Upayakan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum

    Demi Kepentingan Masa Depan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Berhasil Upayakan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Petugas Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II pangkalpinang (M/Ali Makki & Agus Windu), bersama Penyidik dan Pekerja Sosial behasil melaksanakan Diversi perkara Pengeroyokan ABH di Polresta Pangkalpinang

    Pangkalpinang Rabu [29/11] Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Kemenkumham Kep. Babel, Agus Windu Santoso dan M. Ali Makki melakukan pendampingan Proses Diversi di tingkat kepolisian terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) berinisial MB dan AF yang terjerat Tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), bertempat di Polresta Pangkalpinang.

    Sesuai dengan UU. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No.11 Tahun 2012 Diversi merupakan upaya penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Anak dibawah umur dari Proses Peradilan ke Luar Proses Peradilan setelah tercapainya kesepakatan damai atau mufakat antara Pihak Korban dan Pelaku

    Diketahui Anak MB dan AF ditangkap oleh Penyidik unit PPA Polresta Pangkalpinang setelah melakukan pengeroyokan terhadap Korban inisial K yang terjadi di Jl. Adhyaksa Depan SMP N 2 Pangkalpinang pada (17/11) lalu, akibat perbuatan MB dan AF korban K mengalami lika memar dikepala dan harus mendapatkan perawatan medis 

    Kegiatan Diversi dihadiri oleh pihak korban, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, keluarga para klien ABH, tokoh masyarakat dan perangkat desa dari kedua belah pihak. Upaya Diversi berhasil dilaksanakan dengan hasil Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua karena adanya kesepakatan untuk berdamai dan permintaan maaf dari para ABH kepada korban. Selain itu pihak Pelaku / ABH menyanggupi permintaan Korban untuk biaya ganti rugi pengobatan dan perawatan Korban.

    “Berdasarkan Rekomendasi PK Anak MB dan AF dikembalikan kepada orang tua untuk dapat diasuh dan dibina dengan lebih baik lagi agar dapat memperbaiki sikap mental dan perilakunya agar sesuai dengan Norma & Aturan yang berada di Masyarakat, MB dan AF sepenuhnya telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak kembali mengulangi perbuatan ini untuk dikemudian hari” terang Agus Windu

    “Diharapkan dengan pelaksanaan diversi ini merupakan rekomendasi terbaik untuk kelangsungan hidup anak mengingat Anak masih dalam usia sekolah sehingga upaya Diversi dengan kesepakatan kembali ke pengawasan orang tua dapat menyelamatkan masa depan pendidikan Anak” Pungkas Agus (FF*Red)

    bapas pemasyarakatan sppa perlindungan anak anak berhadapan degan hukum pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Upacara bendera, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    BAPAS PANGKALPINANG TERIMA KUNJUNGAN TIM...

    Berita terkait